Jenis-jenis Koperasi

Jenis-jenis Koperasi

Secara umum, usaha koperasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu koperasi produksi, koperasi konsumsi, dan koperasi simpan pinjam.

Jenis Koperasi Berdasarkan Usahanya


  1. Koperasi Produksi
Koperasi produksi merupakan jenis koperasi yang terdiri atas orang-orang yang dapat memproduksi barang dengan tujuan untun memperlancar dan meningkatkan hasil produksi mereka. Dengan kata lain, koperasi ini menjalankan dengan cara membuat barang, kemudian menjualnya bersama-sama.


Biasanya, para anggota koperasi produksi mempunyai suatu usaha. Melalui koperasi produksi, para anggota koperasi ini mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

     2. Koperasi Konsumen

Koperasi konsumsi merupakan jenis koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagi para anggotanya, seperti kebutuhan perabot rumah tangga, bahan makanan, pakaian dan sebagainya. Koperasi konsumsi menjalankan usahanya secara bersama-sama dalam bidang ekonomi.


Koperasi konsumsi dibentuk dengan tujuan untuk membantu, mendidik, dan melayani anggotanya demi kesejahteraan mereka. Dengan demikian, setiap anggotanya dapat membeli berbagai barang konsumsi berkualitas baik, namun dengan harga murah dan terjangkau.

     3. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit merupakan jenis koperasi yang didirikan dengan maksud menolong para anggotanya dengan cara meminajmkan uang atau kredit. Pinjaman atau kredit yang diberikan kepada anggotanya ini disertai dengan bunga yang ringan. Uang yang dipinjamkan tersebut adalah untuk produktivitas atau kesejahteraan anggotanya.
Selain memberikan dana pinjaman, koperasi simpan pinjam juga menampung simpanan para anggotanya . Untuk para anggota yang menabung atau meminjam dana akan diberikan imbalan jasa. Besarnya jasa bagi mereka ditentukan melalui rapat anggota.

Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
Jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya ada banyak sekali. Namun, berikut ini hanya akan menjelaskan tiga contoh dari pengelompokan koperasi ini.

  1. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa atau KUD merupakan jenis koperasi yang para anggotannya adalah masyarakat pedesaan. KUD dibentuk dengan menyatukan beberapa koperasi pertanian kecil dan banyak jumlahnya di pedesaan. KUD melakukan kegiatan atau aktivitas usaha ekonomi pedesaan, terutama bidang pertanian.
Oleh karena itu, aktivitas yang umum dilakukan KUD tidak jauh dari pertanian, seperti menyediakan pupuk, benih, alat pertanian, obat pemberantasan hama tanaman, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

     2. Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah merupakan jenis koperasi yang anggotanya merupakan warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan para siswa. Koperasi jenis ini hanya berada di lingkungan sekolah saja. Koperasi sekolah diadakan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya, juga masyarakat.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan untuk menyediakan kebutuhan anggotanya, seperti buku tulis, buku pelajaran, makanan dan sebagainya. Dengan adanya koperasi, para siswa, guru dan seluruh staff sekolah dapat belajar cara belajar dan menghidupkan koperasi.

     3. Koperasi Pedagang Pasar

Koperasi pedagang pasar merupakan jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para pedagang di pasar yang saling bekerja sama. Koperasi ini siap memberukan dukungan dan bimbingan yang memadai kepada para anggotanya. Bahkan, mereka siap untuk melatih disiplin para anggotanya agar mencicil pinjamannya dengan baikkarena mereka sadar bahwa hanya dengan pengembalian yang baik akan terbuka kesempatan untuk anggota lainnya..


Nama : Arina Azka
NPM : 11210095
Kelas : 2EA20

Fungsi Koperasi

Fungsi Koperasi


Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.



Di dalam pasal 4 undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 dijelaskan bahwa koperasi memiliki empat fungsi, yaitu:
1.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.       Mendukung secara aktif untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.       Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Nama : Arina Azka
NPM : 11210095
Kelas : 2EA20

Tujuan Koperasi

Tujuan Koperasi



Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.


Nama : Arina Azka
NPM : 11210095
Kelas : 2EA20

Tujuan Koperasi

Tujuan Koperasi



Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.


Nama : Arina Azka
NPM : 11210095
Kelas : 2EA20

Pengertian & Prinsip dasar Koperasi

Pengertian & Prinsip dasar Koperasi



Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Prinsip Koperasi


Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 
5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.

Berikut ini beberapa prinsip koperasi.

1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.

2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis

3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh 
koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.

4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.

5) Koperasi bersifat mandiri.



Nama : Arina Azka


NPM : 11210095


Kelas : 2EA20

Sejarah Koperasi

Sejarah Koperasi di Indonesia



Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.


Koperasi pertama kali dicetuskan oleh Rochdale dari inggris, pada tanggal 21 Desember 1944. Sedangkan di Indonesia, koperasi dirintis oleh R. Ariswiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, pada tahun 1891, dalam bentuk usaha simpan pinjam. Tujuan utamanya pada waktu itu adalah untuk membebaskan pegawai pemerintah dari cengkeraman lintah darat.

Dalam Undang-Undang Dasar  1945, pasal 33 ayat 1, koperasi dinyatakan sebagai bentuk usaha yang paling sesuai untuk Indonesia. Kongres Koperasi I diadakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan menjadi Hari Koperasi Indonesia. Pada kongres II di Bandung pada tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan pada tanggal 9 Februari 1970 dibentuklahDewan Koperasi Indonesia yang disingkat Dekopin.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Nama : Arina Azka
NPM : 11210095
Kelas : 2EA20





























REFERENSI

Referensi:
• www.slideshare.net
• www.learn-english-online.org
• www.englishclub.com
• www.scribd.com
• www.pfgenergy.com
• englishtutorial.co.cc
• books.google.co.id

This is me!

Pengikut