Fungsi Koperasi

Fungsi Koperasi


Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.



Di dalam pasal 4 undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 dijelaskan bahwa koperasi memiliki empat fungsi, yaitu:
1.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.       Mendukung secara aktif untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.       Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Nama : Arina Azka
NPM : 11210095
Kelas : 2EA20

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


This is me!

Pengikut