Perputaran Uang di Perbankan, Konsumen, Pengusaha Kasus Bank "SITI"

Perputaran Uang di Perbankan, Konsumen, Pengusaha Kasus Bank "SITI"

A adalah sebagai investor yang menyimpan uang nya kepada Bank “SITI” dan si B yang meminjam uang sebesar Rp.100.000.000,00 kepada Bank. Resiko Bank dalam melakukan peminjaman ke pada si B yaitu apabila si B mengalami kecelakaan, meninggal, bangkrut atau kabur tanpa kabar, Bank “SITI” mengantisipasi untuk tidak terjadi Interest Spread dengan mencari kerja sama dengan si A untuk membangun sebuah PT dengan tujuan mencari bunga pendapatan untuk mendapat keuntungan.

Dengan kerja sama antara Bank “SITI” dan si A membangun PT.ITIS sebagai leasing dan membuat suatu usaha bernama AHM untuk si C yang berkeinginan memiliki kendaraan bermotor akan tetapi tidak sanggup membeli cash dan dapat menyicil ke PT.ITIS.

Si A pun melakukan pasar modal untuk mengantisipasi jikalau Bank ”SITI” mengalami kebangkrutan agar si A merasa aman dengan uang yang telah disimpan pada Bank tersebut.


Lalu si Bank “SITI” mencari kerja sama ke PT.XYZ agar dapat mengembalikan modal yang dipinjam si B dengan membuat premi asuransi = Rp.20.000,,00/bulan dengan UP = Rp.100.000.000,00 serta melakukan penjualan saham untuk mendapatkan Deviden dan Capital Gain.

PT.XYZ dengan cepat mencari kerja sama kembali ke PT.KLM dimana PT tersebut sebagai Reasuransi, Dengan membayar premi = Rp.80.000,00/bulan dengan UP = Rp.80.000.000,00 serta melakukan kerja sama dengan perusahaan Luar Negeri yaitu OPQ dimana perusahaan tersebut sebagai Retrocesi agar PT.KLM membayar premi = Rp.20.000,00/bulan dengan UP = Rp.20.000.000,00 .

Sedangkan OPQ sebagai perusahaan asing di Indonesia membaya premi = Rp.60.000,00/bulan dengan UP = Rp.60.000.000,00 . Agar tidak mebebankan OPQ untuk membayar premi tersebut, OPQ membuat 3 PT yakni, OP, OQ, PQ dengan membeli saham ke Bank “SITI” masing-masing PT sebesar 20%.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


This is me!

Pengikut